Kasus Pengelapan Uang Di BNI Ambon, Kini BNI Mengambil Beberapa Cara Untuk Mencegah
Sumber: google.com |
Agar tidak terluang lagi akan adanya penggelapan uang di Bank
BNI Ambon, Bank Negara Indonesia (BNI) akan mengambil beberapa cara untuk
mencegah hal tersbeut terulang kembali.
Salah satu caranya adalah dengan meminimalisir keterlibatan
manusia dalam mengurus uang yang akan disimpan di bank baik itu kas maupun
nasabah.
“Pada prinsipnya kami akan lebih dominan untuk mengurangi
unsur peran manusia. Mungkin lebih banyak peran IT,” ucap Direktur Bisnis
Korporasi BNI Putrama Wahyu Setyawan kepada reporter Tirto, Senin (21/10/2019)
saat ditemui di Plaza Indonesia.
Pada kasus pembobolan Bank BNI Ambon tersebut dikatakan oleh
Putrama, bahwa pelaku melakukan penggelapan uang senilai Rp58 miliar hanya
memerlukan waktu kurun 1 bulan sebelum akhirnya tim dari BNI memeriksa adanya
keganjilan dari BNI Ambon.
Belajar dari masalah yang sudah terjadi ini, Putrama
menyebutkan perlu ada pencegahan yang saat ini melalui sistem berlapis masih
perlu ditingkatkan.
“Kalau udah ada sistem berlapis dan aturan main, tapi satu
lini sudah kompromi susah ya. Jadi perbaikan itu mengurangi, meminimalisir
keterlibatan manusia dalam proses,” ucap Putrama.
Saat ditanya mengenai keterlibatan pejabat tinggi di BNI Ambon, Putrama belum mau berkomentar. Ia hanya memastikan bahwa setiap personel
yang terlibat telah dilaporkan kepada polisi dan diganti untuk menjaga
operasional bank berjalan.
“Untuk personel langsung ada penggantian. Jadi untuk menjamin
berlangsung aktivitas operasional di cabang, oknum yang diduga terlibat dicopot
dari jabatannya dan digantikan oleh pegawai lain,” ucap Putrama.
Putrama memastikan dana nasabah di BNI cabang Ambon yang
dihimpun oleh bank plat merah itu berada dalam keadaan aman terutama nominal
simpanannya. Sebaliknya, penggelapan uang terjadi pada kas cabang-cabang yang
disasar oleh pelaku untuk wilayah operasional Ambon.
Ia menyatakan sampai saat ini BNI masih berupaya melakukan
pelacakan mengenai dana itu untuk dikembalikan. Mengenai prosesnya, ia
menyatakan hal itu menjadi ranah kepolisian.
“Untuk recovery-nya tentu kami sangat berharap dari hasil
pelacakan aset yang dilakukan penegak hukum itu salah satu sumber dari recovery
untuk mengembalikan dana Rp58,9 miliar itu. Nanti ditelusuri,” ucap Putrama.
Komentar
Posting Komentar