Sindikat Pembobol Rekening Bank BCA Akhirnya Tertangkap
![]() |
| Sumber: google.com |
Tersangka sindikat pembobolan Bank
BCA kini kembali ditangkap oleh Subdit Jatanras, Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
"Pengungkapan kasus pembobolan
kartu kredit dengan virtual account yang dilakukan kelompok ini didasari dari
laporan polisi yang masuk bulan Desember 2019 dan Januari 2020. Perlu saya
sampaikan, ini ada tiga tersangka," kata Kapolda Metro Jaya, Irjen Nana
Sudjana kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (6/3/2020).
Dilansir dari laman Indozone, ketiga
tersangka yang tergabung dalam suatu sindikat ini berasal dari Palembang dan
memang sudah beraksi sejak tahun 2015. Ketiga
Ketiga tersangka itu berinisial F, G
dan HB merupakan kelompok yang berasal dari Palembang. Mereka beraksi sejak
tahun 2015 hingga saat ini dan berhasil meraup keuntungan hingga puluhan juta.
Karena bisa dibilang cara mereka
untuk melakukan pembooblan Bank BCA ini sangat cerdas. Sebab, mereka menunggu
momen-momen saat Bank BCA sedang melakukan pembaruan sistem. Di saat itulah
mereka melakukan transaksi dengan virtual account, namun uang di rekening para
tersangka tidak berkurang.
"Modus mereka melakukan
pemanfaatan sistem Bank BCA yang maintenece, dengan cara transaksi top up ke
virtual account dengan m-bangking, dimana saldo tersangka nggak berkurang tapi
melakukan (top up) virtual account berkali-kali oleh pelaku," jelas Nana.
Dalam kesempatan yang sama itu, para
tersangka beraksi dengan cara membeli pulsa atau mengisi saldo OVO. Usai
mengisi saldo OVO, para tersangka mencairkan uang itu.
"Dia bobol BCA random, misalnya
mau isi OVO. Mereka isi OVO Rp500 ribu, (uang) di rekeningnya nggak hilang,
tapi yang hilang uang bank. Misal dia mau beli pulsa, dia top up pulsa terus
dikali lipat terus," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri
Yunus.
Walau begitu, Polda Metro Jaya masih
mencari beberapa tersangka pembobol Bank BCA yang masih tergabung dalam
sindikat tersebut.
"Mereka ini jago-jago semua,
mereka punya kaki tangan dan kita kejar," kata Yusri.
Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan
Pasal 30 junto Pasal 46 dan atau Pasal 35 junto Pasal 35 junto Pasal 51 UU RI
No.19 Tahun 2016. Tersangka terancam hukuman di atas 5 tahun penjara.
Sumber: Indozone.com

Komentar
Posting Komentar