Perjalanan Sulit Yang Sempat Misbakhun Alami
Sumber: Google |
Mukhamad Misbakhun mulai
mengikuti dunia politik dengan maju sebagai legislator PKS dan kini beliau
menjadi anggota aktif sebagai Politikus di Partai Golkar. Pada periode
2014-2019, Misbakhun pernah
menempati posisi sebagai anggota Komisi XI DPR-RI kemudian pada Januari 2016
beliau kembali menjadi anggota Komisi XI yang membidangi Keuangan.
Namun
hal yang menyedihkan sedang menimpa anggota Komisi XI DPR dan salah satu
aktivis Hak Angket Kasus Bank Century. Selama Misbakhun menjabat sebagai anggota DPR, Misbakhun dikenal sangat aktif terhadap kasus bailout Bank Cenutry.
Kasus tersebut pernah menyeretnya atas tuduhan terhadap kasus Misbakhun korupsi hingga kasus
pemalsuan dokumen yang kini satu persatu kasus
Misbakhun menghilang terbawa angin.
Kasus Misbakhun
dapat dijadikan sebuah pelajaran bagi para penguasa, berlaku untuk siapa pun
itu. Tidak boleh lagi ada kabarnya kalau para penguasa menggunakan kekuasaannya
untuk “membungkam” anak-anak bangsa dan mengungkapkan kasus-kasus.
Menurut Bambang Soesatyo yang saat itu masih
menjadi menjabat sebagai anggota Komisi III DPR, dan beliau mengatakan bahwa
jelas-jelas kasus Misbakhun korupsi ini menjadi bukti adanya
kriminalisasi terhadap anggota DPR yang vocal dan kritis. Itulah
yang disampaikan oleh seorang anggota Komisi III DPR Bambang Soesatyo.
"Penguasa yang tiran seperti itu, cepat atau lambat akan
menuai badai karena yang menyedihkan saat mereka tidak lagi berkuasa, mereka
akan menghadapi pengadilan dan hukuman yang sama," kata Bambang, yang juga
dikenal sebagai salah seorang aktivis hak angket Kasus Bank Century diDPR.
Bambang Soesatyo pun mencontohkan perihal kasus seorang mantan Presiden Moamar Khadafi di Libya yang meninggal di seklokan pada kala itu. Dan seorang mantan Presiden Filipina yaitu Arroyo yang sudah menjadi pesakitan pada saat di pengadilan dengan tuduhan karena keterlibatannya dalam suatu kecurangan, dan mantan-mantan penguasa di berbagai belahan dunia ini yang pernah memerintahkan berlaku zholim dan berakhir menyedihkan dan sengsara.
Bambang Soesatyo pun mencontohkan perihal kasus seorang mantan Presiden Moamar Khadafi di Libya yang meninggal di seklokan pada kala itu. Dan seorang mantan Presiden Filipina yaitu Arroyo yang sudah menjadi pesakitan pada saat di pengadilan dengan tuduhan karena keterlibatannya dalam suatu kecurangan, dan mantan-mantan penguasa di berbagai belahan dunia ini yang pernah memerintahkan berlaku zholim dan berakhir menyedihkan dan sengsara.
"Dikabulkannya Peninjauan
Kembali (PK) Misbakhun oleh Mahkamah
Agung atas tudingan misbakhun korupsi
yang menyeret dirinya ke penjara dan kehilangan kedudukannya sebagai anggota
DPR, terkait Bank Century saat kasus itu diungkap, menjadi bukti adanya
kriminalisasi terhadap anggota DPR yang vokal dan kritis," jelasnya.
Yang
sebagaimana sudah diketahui, Mukhamad
Misbakhun merupakan salah satu dari sembilan seorang penggerak Hak Angket
Kasus Bank Century di DPR yang sudah menyeret beberapa nama yang merupakan
petinggi dari Bank Indonesia (BI), orang- orang yang berada dalam lingkaran
kekuasaan hingga seorang Wakil Presiden Boediono yang sebelumnya sudah menjabat
menjadi seorang Gubernur BI.
Munculnya
sebuah kasus misbakhun yang
mengakibatkan dirinya dituduh dan terlibat dalam sebuah kasus penerbitan letter
of credit (L/C) palsu oleh Kepolisian Negara yang di perintahkan oleh Susilo
Bambang Yudhyono, Misbakhun pun pada
akhirnya berurusan dengan hukum dan diadili. Beliau bahkan sepat dinyatakan
bersalah dan divonis hukuman penjara beberapa tahun.
Namun,
pada saat itu Mukhamad Misbakhun
tidak bisa menerima akan hal itu dan merasa dirinya tidaklah bersalah dengan
sebuah kasus misbakhun korupsi
sehingga beliau mengajukan PK. Adapun bunyi dari keputusan PK MA Misbkahun
yaitu menyatakan bahwa kasus misbkahun
bukanlah sebuah kasus pidana akan tetapi sebuah kasus perdata.
Maka
dari itu, Mukhamad Misbakhun pun
dibebaskan dari segela macam tuntutan hukun yang melibatkannya dan dibersihkan
kembali nama baiknya serta direhabilitasi harkat dan martabatnya pada bentuk
kedudukan yang semula.
Komentar
Posting Komentar