Perjalanan Sulit Yang Sempat Misbakhun Alami

Sumber: Google
Mukhamad Misbakhun mulai mengikuti dunia politik dengan maju sebagai legislator PKS dan kini beliau menjadi anggota aktif sebagai Politikus di Partai Golkar. Pada periode 2014-2019, Misbakhun pernah menempati posisi sebagai anggota Komisi XI DPR-RI kemudian pada Januari 2016 beliau kembali menjadi anggota Komisi XI yang membidangi Keuangan.

Namun hal yang menyedihkan sedang menimpa anggota Komisi XI DPR dan salah satu aktivis Hak Angket Kasus Bank Century. Selama Misbakhun menjabat sebagai anggota DPR, Misbakhun dikenal sangat aktif terhadap kasus bailout Bank Cenutry. Kasus tersebut pernah menyeretnya atas tuduhan terhadap kasus Misbakhun korupsi hingga kasus pemalsuan dokumen yang kini satu persatu kasus Misbakhun menghilang terbawa angin.

 Kasus Misbakhun dapat dijadikan sebuah pelajaran bagi para penguasa, berlaku untuk siapa pun itu. Tidak boleh lagi ada kabarnya kalau para penguasa menggunakan kekuasaannya untuk “membungkam” anak-anak bangsa dan mengungkapkan kasus-kasus.

Menurut Bambang Soesatyo yang saat itu masih menjadi menjabat sebagai anggota Komisi III DPR, dan beliau mengatakan bahwa jelas-jelas kasus Misbakhun korupsi ini menjadi bukti adanya kriminalisasi terhadap anggota DPR yang vocal dan kritis. Itulah yang disampaikan oleh seorang anggota Komisi III DPR Bambang Soesatyo.

"Penguasa yang tiran seperti itu, cepat atau lambat akan menuai badai karena yang menyedihkan saat mereka tidak lagi berkuasa, mereka akan menghadapi pengadilan dan hukuman yang sama," kata Bambang, yang juga dikenal sebagai salah seorang aktivis hak angket Kasus Bank Century diDPR. 

         Bambang Soesatyo pun mencontohkan perihal kasus seorang mantan Presiden Moamar Khadafi di Libya yang meninggal di seklokan pada kala itu. Dan seorang mantan Presiden Filipina yaitu Arroyo yang sudah menjadi pesakitan pada saat di pengadilan dengan tuduhan karena keterlibatannya dalam suatu kecurangan, dan mantan-mantan penguasa di berbagai belahan dunia ini yang pernah memerintahkan berlaku zholim dan berakhir menyedihkan dan sengsara.

"Dikabulkannya Peninjauan Kembali (PK) Misbakhun oleh Mahkamah Agung atas tudingan misbakhun korupsi yang menyeret dirinya ke penjara dan kehilangan kedudukannya sebagai anggota DPR, terkait Bank Century saat kasus itu diungkap, menjadi bukti adanya kriminalisasi terhadap anggota DPR yang vokal dan kritis," jelasnya.

Yang sebagaimana sudah diketahui, Mukhamad Misbakhun merupakan salah satu dari sembilan seorang penggerak Hak Angket Kasus Bank Century di DPR yang sudah menyeret beberapa nama yang merupakan petinggi dari Bank Indonesia (BI), orang- orang yang berada dalam lingkaran kekuasaan hingga seorang Wakil Presiden Boediono yang sebelumnya sudah menjabat menjadi seorang Gubernur BI.

Munculnya sebuah kasus misbakhun yang mengakibatkan dirinya dituduh dan terlibat dalam sebuah kasus penerbitan letter of credit (L/C) palsu oleh Kepolisian Negara yang di perintahkan oleh Susilo Bambang Yudhyono, Misbakhun pun pada akhirnya berurusan dengan hukum dan diadili. Beliau bahkan sepat dinyatakan bersalah dan divonis hukuman penjara beberapa tahun.

Namun, pada saat itu Mukhamad Misbakhun tidak bisa menerima akan hal itu dan merasa dirinya tidaklah bersalah dengan sebuah kasus misbakhun korupsi sehingga beliau mengajukan PK. Adapun bunyi dari keputusan PK MA Misbkahun yaitu menyatakan bahwa kasus misbkahun bukanlah sebuah kasus pidana akan tetapi sebuah kasus perdata.

Maka dari itu, Mukhamad Misbakhun pun dibebaskan dari segela macam tuntutan hukun yang melibatkannya dan dibersihkan kembali nama baiknya serta direhabilitasi harkat dan martabatnya pada bentuk kedudukan yang semula. 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pacaran Dengan Shafa Harris, Bastian Steel: Dia Beda dari Cewe Lain.

Ternyata Almarhum Agung Hercules Sempat Meninggalkan Permintaan Kepada Ade Rai

Nasabah BNI Tak Perlu Keluar Rumah Jika Perlu Pelayanan dari Bank