Mengenang Kasus Misbakhun Pada Masa Lampau
Sumber: Google |
Anggota Tim Kampanye Nasional Joko Widodo-Ma'ruf Amin,
mengenang kembali beberapa kejadian yang pernah di alami oleh Misbakhun saat ia pernah merasakan
menjadi tahanan di penjara karena kasus skandal Bank Century, ia mulai ditahan
di markas besar Kepolisian Negara RI karena tuduhan penggunaan L/C palsu di
Bank Century pada tanggal 26 April silam.
Akibat dari tudingan itu lah , ia divonis bersalah dan
menjalani hukuman selama satu tahun oleh pengadilan. saat itu, Kasus Misbakhun pada awalnya ia adalah salah seorang dari anggota Panitia
Khusus Bank Century di DPR yang bertugas mengusut skandal yang diduga
melibatkan Gubernur BI Boediono dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati
serta pejabat lainnya.
Kasus Misbakhun
dalam pengadilan tinggi, ia mengalami penambahan masa kurungan selama
satu tahun dan kemudian Mahkamah Agung (MA) menetapkan hukumannya tetap 2
tahun. Namun, dengan novum baru yang diajukannya lewat peninjauan kembali (PK),
akhirnya MA membebaskannya secara murni semua tuduhannya itu.
Semua ini berawal dari tudingan atas kasus Misbakhun Korupsi mulanya dari pelaporan oleh Andi Arief pada awal maret 2010,ia melapor bahwa adanya
penyaluran kredit bermasalah pada bank yang waktu itu masih milik Robert
Tantular. Dan pada kasus ini ada salah seorang yang melakukan pembelaan terhdap
kasus Misbakhun korupsi, seorang itu
adalah sofyan.
Sofyan berhasil mengajukan pertinjauan kembali (PK) untuk kasus Misbakhun ini kepada MA atas kasus Misbakhun Korupsi dan akhirnya permintaan sofyan di kabulkan
oleh MA sehingga kasus ini
terselesaikan.
Dan kini, Misbakhun
yang semula menjadi anggota PKS dan
pindah ke Partai Golkar memberikan catatan kenangan dan maknanya saat mulai
dipenjara.
Komentar
Posting Komentar