Mengenang Kasus Misbakhun Pada Masa Lampau

Sumber: Google
Anggota Tim Kampanye Nasional Joko Widodo-Ma'ruf Amin, mengenang kembali beberapa kejadian yang pernah di alami oleh Misbakhun saat ia pernah merasakan menjadi tahanan di penjara karena kasus skandal Bank Century, ia mulai ditahan di markas besar Kepolisian Negara RI karena tuduhan penggunaan L/C palsu di Bank Century pada tanggal 26 April silam.

Akibat dari tudingan itu lah , ia divonis bersalah dan menjalani hukuman selama satu tahun oleh pengadilan. saat itu, Kasus Misbakhun  pada awalnya  ia adalah salah seorang dari anggota Panitia Khusus Bank Century di DPR yang bertugas mengusut skandal yang diduga melibatkan Gubernur BI Boediono dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati serta pejabat lainnya.

Kasus Misbakhun  dalam pengadilan tinggi, ia mengalami penambahan masa kurungan selama satu tahun dan kemudian Mahkamah Agung (MA) menetapkan hukumannya tetap 2 tahun. Namun, dengan novum baru yang diajukannya lewat peninjauan kembali (PK), akhirnya MA membebaskannya secara murni semua tuduhannya itu.

Semua ini berawal dari tudingan atas kasus Misbakhun Korupsi  mulanya dari pelaporan oleh Andi Arief  pada awal maret 2010,ia melapor bahwa adanya penyaluran kredit bermasalah pada bank yang waktu itu masih milik Robert Tantular. Dan pada kasus ini ada salah seorang yang melakukan pembelaan terhdap kasus Misbakhun korupsi, seorang itu adalah sofyan.

Sofyan berhasil mengajukan pertinjauan kembali (PK) untuk kasus Misbakhun ini  kepada MA atas kasus Misbakhun Korupsi dan akhirnya permintaan sofyan di kabulkan oleh  MA sehingga kasus ini terselesaikan.

Dan kini, Misbakhun yang semula menjadi  anggota PKS dan pindah ke Partai Golkar memberikan catatan kenangan dan maknanya saat mulai dipenjara.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pacaran Dengan Shafa Harris, Bastian Steel: Dia Beda dari Cewe Lain.

Ternyata Almarhum Agung Hercules Sempat Meninggalkan Permintaan Kepada Ade Rai

Nasabah BNI Tak Perlu Keluar Rumah Jika Perlu Pelayanan dari Bank