MAKI dan Nadia Serahkan Bukti Baru
Sumber: Google |
MAKI yang
merupakan singkatan dari Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia yang
beranggotakan Boyamin Saiman, anak mantan Deputi Gubernur BI Bidang Pengelolaan
Moneter dan Devisa Budi Mulya, Nadia Mulya, sudah datangi KPK untuk menyerahkan
dokumen atau data baru untuk kasus Bank Century.
"Pada
rabu siang, kami akan datangi kembali KPK guna menyerahkan dokumen bukti untuk
kasus Century guna mempercepat penanganan perkara Century," kata Boyamin
Saiman.
Bukti dan
fakta terbaru ini harus segera diberikan kepada pihak KPK, karena data ini
sangat penting bagi MAKI. Data ini untuk juga untuk memperkuat lagi
praperadilan yang sudah dicantumkan di Pengadilan Negeri Pusat Jakarta Pusat.
MAKI ingin
mempraperadilankan KPK kembali dikarenakan putusan Praperadilan Pengadilan
Negeri Jakarta Selatan No. 24/Pid.Prap/2018/PN.Jkt.Sel menentukan memerintahkan
termohon (KPK) agar segera melakukan perjalanan hukum yang selanjutnya dan
sesuai dengan peraturan hukum yang sudah di tentukan dan ketentuan
perundang-undangan yang berlaku atas kasus korupsi yang terjadi pada Bank Century beberapa waktu silam.
"Dalam
bentuk melakukan penyidikan dan menetapkan tersangka terhadap Boediono,
Muliaman D Hadad, Raden Pardede dkk, (sebagaimana tertuang dalam surat dakwaan
atas nama Terdakwa Budi Mulya) atau melimpahkannya kepada Kepolisian dan atau
Kejaksaan untuk dilanjutkan dengan Penyelidikan, Penyidikan dan Penuntutan
dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat," katanya.
Hingga saat
ini pun KPK belum melakukan penyelidikan kembali dan menetapkan tersangka yang
baru untuk kasus Century ini jadi KPK harus membantu dan untuk melawan perintah
Putusan Praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No.
24/Pid.Prap/2018/PN.Jkt.Sel.
Sumber:
akurat.co
Komentar
Posting Komentar